TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum dapat memastikan nasib Naneh (60), warga Grogol Utara, Jakarta Selatan, dalam program penerbitan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Anies menyatakan harus mengecek konteks sebelum memutuskan apakah akan memberikan keringanan atau tidak terhadap nenek pemilik warung nasi tersebut.
Baca berita sebelumnya:
Tersandung Pergub DKI, 16 Sertifikat Jokowi Dikembalikan ke BPN
Anies menilai pungutan Rp 200 juta yang harus dibayar Naneh, pemilik warung nasi di pinggiran Jalan Palmerah Barat, tergolong besar. Dia ragu apakah Naneh, dengan luasan dan nilai tanah yang dimilikinya itu, pantas menerima keringanan dari pemerintah daerah untuk bisa menebus sertifikatnya tersebut.
"Harus lihat kasusnya. Saya tidak mungkin menjawab kasus tanpa melihat data lengkap ya," kata Anies ketika ditemui di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Selasa 19 Februari 2019.
Warga RT 01, RW 05, Grogol Utara, Jakarta Selatan, Joe Toan Toan, 69 tahun, menunjukkan tangkapan layar (screen shot) sertifikat tanahnya, Jumat 8 Februari 2019, yang saat ini masih ditahan oleh pokmas atau kelompok masyarakat. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Menurut Anies, Program PTSL diperuntukkan bagi warga yang sosial ekonominya terbatas. "Sebenarnya kan programnya pak presiden itu untuk menjangkau mereka-mereka yang nilainya sebenarnya tidak terlalu besar," ucap Anies menambahkan.
Baca berita sebelumnya:
Sertifikat Jokowi Harus Ditebus Ratusan Juta, BPN Minta Kebijakan DKI
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali menyampaikan, bisa saja pemerintah daerah memberi keringanan kepada Naneh atau warga lain. Syaratnya dengan meminta surat keterangan tak mampu. "Ada mekanisme biro hukum menyatakan dia tidak mampu dan mengajukan surat, maka akan ada keringanan-keringanan," papar Marullah.
Genangan setinggi mata kaki saat Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan membagikan sertifikat tanah di lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Oktober 2018. Presiden membagikan sebanyak 5000 serifikat tanah yang mencakup 18 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan. ANTARA/Puspa Perwitasari
Seperti diketahui sertifikat tanah Naneh dari program PTSL terbentur Pergub DKI yang mengatur tentang peralihan hak atas tanah eks desa/kotapraja. Naneh belakangan dihadapi syarat membayar hingga Rp 200 juta ke kas daerah jika ingin tetap mendapatkan sertifikat atas tanah seluas 201 meter persegi yang selama ini didiaminya.
Simak pula :
Sertifikat Jokowi Harus Ditebus Rp 200 Juta, Nenek Ini Menangis
Program PTSL itu sendiri ditanggung APBN sehingga pengurusannya boleh dibilang gratis. Pungutan untuk Naneh diketahui belakangan setelah dia tak kunjung menerima sertifikatnya sementara ribuan lainnya sudah diserahterimakan dari Presiden Jokowi langsung pada Oktober 2018 lalu.