Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sertifikat Jokowi, Anies Masih Pikir-pikir Bantu Nenek Ini

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan pada pembagian 5.000 sertifikat tanah di lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Oktober 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan pada pembagian 5.000 sertifikat tanah di lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Oktober 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum dapat memastikan nasib Naneh (60), warga Grogol Utara, Jakarta Selatan, dalam program penerbitan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Anies menyatakan harus mengecek konteks sebelum memutuskan apakah akan memberikan keringanan atau tidak terhadap nenek pemilik warung nasi tersebut.

Baca berita sebelumnya:
Tersandung Pergub DKI, 16 Sertifikat Jokowi Dikembalikan ke BPN

Anies menilai pungutan Rp 200 juta yang harus dibayar Naneh, pemilik warung nasi di pinggiran Jalan Palmerah Barat, tergolong besar. Dia ragu apakah Naneh, dengan luasan dan nilai tanah yang dimilikinya itu, pantas menerima keringanan dari pemerintah daerah untuk bisa menebus sertifikatnya tersebut.

"Harus lihat kasusnya. Saya tidak mungkin menjawab kasus tanpa melihat data lengkap ya," kata Anies ketika ditemui di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Selasa 19 Februari 2019.

Warga RT 01, RW 05, Grogol Utara, Jakarta Selatan, Joe Toan Toan, 69 tahun, menunjukkan tangkapan layar (screen shot) sertifikat tanahnya, Jumat 8 Februari 2019, yang saat ini masih ditahan oleh pokmas atau kelompok masyarakat. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Menurut Anies, Program PTSL diperuntukkan bagi warga yang sosial ekonominya terbatas. "Sebenarnya kan programnya pak presiden itu untuk menjangkau mereka-mereka yang nilainya sebenarnya tidak terlalu besar," ucap Anies menambahkan.

Baca berita sebelumnya:
Sertifikat Jokowi Harus Ditebus Ratusan Juta, BPN Minta Kebijakan DKI 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali menyampaikan, bisa saja pemerintah daerah memberi keringanan kepada Naneh atau warga lain. Syaratnya dengan meminta surat keterangan tak mampu. "Ada mekanisme biro hukum menyatakan dia tidak mampu dan mengajukan surat, maka akan ada keringanan-keringanan," papar Marullah.

Genangan setinggi mata kaki saat Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan membagikan sertifikat tanah di lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Oktober 2018. Presiden membagikan sebanyak 5000 serifikat tanah yang mencakup 18 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan. ANTARA/Puspa Perwitasari

Seperti diketahui sertifikat tanah Naneh dari program PTSL terbentur Pergub DKI yang mengatur tentang peralihan hak atas tanah eks desa/kotapraja. Naneh belakangan dihadapi syarat membayar hingga Rp 200 juta ke kas daerah jika ingin tetap mendapatkan sertifikat atas tanah seluas 201 meter persegi yang selama ini didiaminya.

Simak pula :
Sertifikat Jokowi Harus Ditebus Rp 200 Juta, Nenek Ini Menangis

Program PTSL itu sendiri ditanggung APBN sehingga pengurusannya boleh dibilang gratis. Pungutan untuk Naneh diketahui belakangan setelah dia tak kunjung menerima sertifikatnya sementara ribuan lainnya sudah diserahterimakan dari Presiden Jokowi langsung pada Oktober 2018 lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Kepala BIN Budi Gunawan, Seskab Pramono Anung dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersenda gurau saat berlangsung pelantikan anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Presiden melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028. TEMPO/Subekti.
Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.


Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Muhaimin Iskandar saat Taaruf politik calon kepala daerah di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut untuk menjaring calon-calon kepala daerah yang akan diusung PKB pada Pilkada 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Koalisi Perubahan dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Aceh.


Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

2 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?


Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

17 jam lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. ANTARA/Moh Ridwan
Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.


Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

20 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,